Tentang pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam sistem demokrasi di Indonesia, negara kita menganut teori trias politika atau pembagian kekuasaan pemerintah menjadi tiga, yaitu kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Kekuasaan Legislatif adalah untuk membuat undang-undang, Eksekutif adalah untuk melaksanakan undang-undang, dan Yudikatif adalah untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang. Pembagian kekuasaan di bagi tiga agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam sistem demokrasi dapat mempengaruhi kebijakan politik yang diambil di Indonesia. Berikut adalah penjelasannya:
1. Kekuasaan Eksekutif. Cabang eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan jajaran pemerintahan. Kekuasaan eksekutif bertugas untuk menjalankan kebijakan yang telah dibuat oleh legislatif. Dalam hal ini, eksekutif memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan politik yang akan diambil oleh negara.
2. Kekuasaan Legislatif. Cabang legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan legislatif bertugas untuk membuat undang-undang yang akan menjadi dasar hukum bagi negara. Dalam hal ini, legislatif memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan politik yang akan diambil oleh negara.
3. Kekuasaan Yudikatif. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Kekuasaan yudikatif bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
: [binus.ac.id](https://binus.ac.id/character-building/2021/06/hubungan-eksekutif-legeslatif-dan-yudikatif/)
: [markombur.com](https://www.markombur.com/2023/07/pembagian-kekuasaan-antara-eksekutif.html)
Indonesia menganut teori trias politika atau pembagian kekuasaan pemerintah menjadi tiga, yaitu kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Kekuasaan Legislatif adalah untuk membuat undang-undang, Eksekutif adalah untuk melaksanakan undang-undang, dan Yudikatif adalah untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Pembagian kekuasaan di Indonesia bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dan agar kekuasaan tidak dominan dan mensejahterakan kalangan tertentu saja. Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem demokrasi dapat mempengaruhi kebijakan politik yang diambil di Indonesia. Berikut adalah penjelasan bagaimana pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem demokrasi dapat mempengaruhi kebijakan politik yang diambil di Indonesia:
1. Kekuasaan Eksekutif. Cabang eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan jajaran pemerintahan. Kekuasaan eksekutif bertugas untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh legislatif.
2. Kekuasaan Legislatif. Cabang legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR memiliki tugas untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan.
3. Kekuasaan Yudikatif. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Pengadilan Tinggi. Kekuasaan yudikatif bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.