Norma adat adalah norma yang berlaku dalam masyarakat dan diwariskan dari generasi ke generasi. Norma hukum adalah norma yang dibuat oleh negara dan berlaku secara resmi. Proses perubahan norma adat menjadi norma hukum adalah hasil dari evolusi dan transformasi sosial dalam suatu masyarakat. Ada beberapa cara bagaimana norma adat dapat menjadi norma hukum, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Pengakuan oleh Sistem Hukum
Sistem hukum suatu negara dapat mengakui norma-norma adat sebagai bagian dari sumber hukum yang berlaku.
2. Penetapan oleh Lembaga atau Otoritas Hukum
Norma adat dapat dinyatakan sebagai norma hukum secara resmi melalui penetapan oleh lembaga atau otoritas hukum yang berwenang.
3. Harmonisasi dan Integrasi
Proses harmonisasi dan integrasi dapat dilakukan antara norma adat dengan norma hukum yang berlaku.
4. Yurisprudensi dan Putusan Pengadilan
Yurisprudensi dan putusan pengadilan juga dapat menjadi dasar bagi pengakuan norma adat sebagai bagian dari sumber hukum yang berlaku.
Norma adat dapat menjadi norma hukum melalui beberapa cara. Pertama, sistem hukum suatu negara dapat mengakui norma-norma adat sebagai bagian dari sumber hukum yang berlaku. Kedua, norma adat dapat dinyatakan sebagai norma hukum secara resmi melalui penetapan oleh lembaga atau otoritas hukum yang berwenang. Ketiga, harmonisasi dan integrasi antara norma adat dan norma hukum dapat dilakukan melalui proses legislasi atau peraturan perundang-undangan. Keempat, yurisprudensi dan putusan pengadilan juga dapat mempengaruhi pengakuan norma adat sebagai norma hukum.