Menurut Islam, korupsi adalah tindakan yang haram dan pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Dalam perspektif Hukum Positif, korupsi adalah tindak pidana yang harus dibuktikan dan dipertanggungjawabkan oleh pelakunya. Jika terbukti bersalah, pelakunya harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Korupsi juga dianggap sebagai dosa besar dan pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip keadilan dan keadilan yang ditegakkan oleh iman. Korupsi memiliki konsekuensi yang merugikan masyarakat dan pemerintah, yang menyebabkan rusaknya kepercayaan, stagnasi ekonomi, dan rasa ketidakadilan.
Saya menemukan dari Academia.edu yang membahas tentang Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam yang mungkin bisa membantu Anda . tersebut menjelaskan lebih lanjut tentang pandangan Islam tentang korupsi dan bagaimana hukum Islam memandang korupsi.
Menurut ajaran Islam, korupsi adalah perilaku jahiliyah yang harus disudahi. Penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan adalah sikap hidup yang dapat menyakiti manusia lain. Syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia dengan apa yang disebut sebagai maqashidussy syaria’ah. Perspektif konteks ajaran Islam yang lebih luas, praktik korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab .
Dalam perspektif Islam, korupsi memiliki akar masalah yang mendalam. Salah satu akar masalah utama adalah ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip agama yang mengajarkan kejujuran, keadilan, dan transparansi .