Tentu saja. Berikut adalah cara membuat NPWP online yang bisa kamu ikuti:
1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
2. Pilih menu daftar.
3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
Sumber: [Kompas.com](https://www.kompas.com/wiken/read/2021/11/27/084500781/cara-membuat-npwp-online-di-situs-ereg.pajak.go.id)
Untuk membuat NPWP secara online, Anda dapat mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/. Berikut adalah tahapan cara membuat NPWP online :
1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
2. Pilih menu daftar.
3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.