Dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen, kedudukan dan fungsi DPR dalam pembentukan undang-undang berubah. Sebelum amandemen, DPR hanya memberi persetujuan atas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden. Sesudah amandemen, DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Fungsi DPR juga meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam Pasal 20 UUD 1945 disebutkan bahwa DPR memegang kewenangan untuk memulai dan mengesahkan undang – undang. Mereka bertanggung jawab untuk meninjau RUU, baik dari badan pemerintah maupun yang diusulkan oleh anggota DPR. DPR juga dipercayakan dengan tugas menyetujui anggaran nasional dan mengawasi kegiatan pemerintah untuk memastikan akuntabilitas.
Dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen, DPR memiliki kedudukan sebagai lembaga legislatif yang memiliki wewenang membahas, menetapkan, dan mengesahkan undang-undang. Kekuasaan untuk membentuk undang-undang berada pada Presiden, sedangkan DPR hanya memberi persetujuan. Setelah amandemen, kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan DPR, sedangkan Presiden hanya mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. DPR memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang berperan untuk melengkapi tiga fungsi utama, mulai dari menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan .
Apakah informasi tersebut sudah cukup atau Anda memerlukan informasi lebih lanjut?