Tentang cara membuat paspor pertama kali, berikut adalah panduan yang bisa kamu ikuti:
1. Masuk ke https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
2. Buat akun baru menggunakan email atau masuk dengan akun yang sudah kamu miliki.
3. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan.
4. Simpan atau cetak barcode antrian.
5. Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih untuk wawancara dan perekaman data.
Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa membaca dari Kompas.com atau detikNews .
Untuk membuat paspor pertama kali, Anda harus mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah itu, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan mengisi formulir aplikasi dengan benar. Selanjutnya, Anda harus membayar biaya aplikasi dan pengiriman dan menunggu paspor Anda selesai diproses.
Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.