Tentang cara membuat paspor, Anda dapat memilih dua pilihan yaitu online dan offline. Untuk membuat paspor secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi APAPO atau M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore, App Store, atau versi web. Sedangkan untuk membuat paspor secara offline, Anda dapat datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan dan mengisi data diri.
Untuk membuat paspor secara online, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran/buku nikah/ijazah (jika ada), surat pewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia), dan surat penetapan ganti nama (bagi yang telah berganti nama).
Untuk membuat paspor, Anda dapat mengunjungi kantor keimigrasian setempat dengan membawa dokumen yang diminta. Lengkapi formulir permohonan paspor yang disediakan dan melampirkan formulir dan berkas ke loket. Selanjutnya pemohon akan memperoleh surat bukti terima dan jadwal perekaman sidik jari serta pengambilan foto.
Anda juga dapat membuat paspor secara online dengan Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) yang bisa diunduh di Playstore dan M-Paspor. Aplikasi itu bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Pemohon bisa langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web .