Tentang cara membuat paspor pertama kali secara online di Indonesia, berikut adalah panduan umum yang bisa membantu Anda:
1. Masuk ke https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
2. Buat akun baru menggunakan email atau masuk dengan akun yang sudah kamu miliki.
3. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan.
4. Simpan atau cetak barcode antrian.
5. Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih untuk wawancara dan perekaman data.
Alternatif lainnya adalah dengan mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, membuat akun baru, dan mengisi kuesioner layanan permohonan yang tersedia serta meng-upload dokumen persyaratan yang diminta.
Untuk membuat paspor pertama kali secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut :
1. Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
2. Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
3. Lakukan login akun M-Paspor.
4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
5. Isi formulir permohonan paspor.
6. Unggah foto dan dokumen pendukung.
7. Lakukan pembayaran biaya permohonan paspor.
: detikNews. (2023). Cara Membuat Paspor Baru Online beserta Syarat dan Biayanya. https://news.detik.com/berita/d-6558813/cara-membuat-paspor-baru-online-beserta-syarat-dan-biayanya
: Kompas.com. (2021). Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya. https://money.kompas.com/read/2021/07/11/141313926/cara-membuat-paspor-online-syarat-prosedur-dan-biayanya